Nama Anggota Kelompok : 1.
Berlian Indriani 1751020023
2. Sakinah Indah 1751020195
3. Wanadi Tamsil 1751020216
Prodi/Kelas/Semester : Perbankan
Syari’ah/D/V
Mata Kuliah : Manajemen Pembiayaan
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I.
ANALISIS PERBANDINGAN PINJAMAN BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
- Tabel Cicilan Plafon Kredit Usaha Mikro (KUM) Bank Mandiri
Dari table di atas
penulis dapat menganalisis berdasarkan besar cicilan yang dibayar nasabah
perbulan dengan pembiayaan KUM sebesar Rp. 100.000.000,- dengan masa angsuran
selama 1 tahun (12) bulan, maka dapat dihitung margin (keuntungan)sebagaui
berikut:
Total Kredit Rp.
100.000.000,-
Masa Angsuran 1
Tahun/12 Bulan
Angsuran Perbulan Rp. 9.433.333.33,-
Perhitungan :
Bunga total = (Rp.9.433.333.33 x 12
bulan) – Rp.100.000.000 = Rp.113.200.000
– Rp.100.000.000
=
Rp. 13.200.000,-
% Bunga =
Rp.13.200.000 : Rp.100.000.000 x
100 %
=
13,2%
% Bunga per bulan = 13,2 % : 12
=
1,1 %
Keuntungan /bulan =
Rp.13.200.000 : 12
=
Rp. 1.100.000,-2. Tabel Cicilan Plafon Kredit Usaha Mikro (KUM) Bank Syari’ah Mandiri
Dari table di atas
penulis dapat menganalisis berdasarkan besar cicilan yang dibayar nasabah
perbulan dengan pembiayaan KUM sebesar Rp. 100.000.000,- dengan masa angsuran
selama 1 tahun (12) bulan, maka dapat dihitung margin (keuntungan) sebagaui
berikut:
Total Kredit Rp.
100.000.000,-
Masa Angsuran 1
Tahun/12 Bulan
Angsuran Perbulan Rp.
9.311.377.38,-
Perhitungan :
Margin total = (Rp.9.3111.377.38 x 12
bulan) – Rp.100.000.000 = Rp.111.736.528
– Rp.100.000.000
=
Rp. 11.736.528,-
% Margin = Rp.11736.528 :
Rp.100.000.000 x
100 %
=
11,73%
% Margin per bulan = 11,73% : 12
=
0,9775 %
Keuntungan /bulan =
Rp.11.736.528 : 12
=
Rp. 978.044,-
Jadi,
setelah menganalisis Pembiayaan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank Mandiri dengan
Bank Syariah Mandiri. Dapat di ambil kesimpulan bahwa persentase besar margin
lebih BESAR di Bank Mandiri (Konvensional) dibandingkan dengan Bank Syari’ah
Mandiri. Dengan total margin yang di peroleh setiap bulan pada pembiayaan Kredit
Usaha Mikro (KUM) di Bank Mandiri (Konvensional) sebesar Rp.1.100.000,-
Sedangkan di Bank Syari’ah Mandiri hanya sebesar Rp.978.044. Bank Konvensional
menggunakan Bunga yang digunakan untuk menghitung keuntungan yang diperoleh
oleh Bank dan Bank Syari’ah tidak menggunakannya, melainkan menggunakan Margin
Bagi Hasil.
Sebenarnya
dalam pemberian pembiayaan memiliki persamaan dalam prosedur dan berkas
persyaratan. Namun, pada aspek akad/perjanjian mempunyai perbedaan. Pada bank
konvensional sepenuhnya menggunakan sistem bunga, dan pada bank syari’ah
menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa dan transaksi riil.
Selain
itu terdapat juga beberapa keuntungan bagi nasabah Bank Syari’ah disbanding
Bank Konvensional, yaitu dalam mekanisme Bank Syari’ah didasarkan pada prinsip
efisiensi, keadilan dan kebersamaan. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak
bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi
hasil berupa presentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank perbandingan ini
disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk
bank. Dengan menggunakan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa
mengetahui berapa hasil pastinya yang akan mereka terima. Karena, bagi hasil
baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir
periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada
sistem bunga, karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah,
berapapun hasilnya.
Bank
syari’ah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya. Karena bank
syariah melepas diri dari keterkaitan dengan suku bunga yang berlaku, sehingga
nasabah lebih tenang karena tidak terpengaruh dengan naik turunnya suku bunga
di pasar. Sedangkan nasabah bank konvensional harus menerima atas pengaruh
perubahan yang terjadi atas naik turunnya suku bunga di pasar.
Di
Bank Syari’ah juga terhindar dari praktik money laundering, karena adanya Dewan
Pengawas Syari’ah dan pemberian kredit pembiayaan kepada nasabah yang selektif
dari usaha-usaha haram, serta terhindar dari praktik riba. Sedangkan di bank
konvensional kredit diberikan kepada nasabah dalam usaha apapun dengan tanpa
memperhatikan halal-haram.

