Sabtu, 02 November 2019

ANALISIS LETAK PERBEDAAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN NON SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 Indri Kusuma Putri 1752020054
Sakinah Indah 1752020195
Tri Widiarti 1752020115
Wanadi 1751020216
Prodi/Kelas/Semester              :           Perbankan Syari’ah/D/V
Mata Kuliah                            :           Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pengampu                    :           Muhammad Iqbal Fasa

ANALISIS LETAK PERBEDAAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN NON SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

   Kemajuan zaman telah berpengaruh di berbagai aspek, salah satunya yaitu bidang ekonomi. Kemajuan ekonomi berpengaruh besar ke masyarakat, dimana kemajuan yang pesat telah memudahkan berbagai aktivitas ekonomi sehingga berkembang pesat . Bersamaan dengan lajunya pertumbuhan perekonomian maka pendapatan ataupun kebutuhan masyarakat pun meningkat. Masyarakat mulai menyadari pentingnya menungumpulkan dan mengembangkan asset untuk mencukupi kebutuhan dimasa yang akan datang.
   Dalam hal ini masih belum dipahami  bagaimana investasi yang tidak melanggar nilai nilai yang berlaku dalam syariat.Masih banyak yang belum mengetahui investasi yang benar, seperti  berinvestasi saham tetapi tidak mengerti tujuannya, alhasil tertipu dengan saham gorengan yang beredar.

Beberapa Investasi dalam bisnis diantaranya yaitu;
Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah Produk bank berupa simpanan yang pengambilannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan, dengan menharapkan return dalam pengembaliannya. Jangka waktu simpanan biasanya  1 bulan, 3 bulan, 6 buan, dan 12 bulan.

Investasi Emas
yaitu membeli emas dan disimpan dalam jangka waktu tertentu untuk dijual kembali saat harga naik,

Investasi tanah
Tanah yang dirasa tidak akan turun dari masa ke masa dikarenakan tanah akan terus berguna di masa yang akan datang

Investasi saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikkan dari dari  suatu perusahaan. Membeli saham berarti membeli sebagian kepemilkan atas perusahaan. Saham dapat djual kembali saat harganya naik. Selisih dari harga Jual dikurangi harga beli inilah yang menjadi keuntungan investor, terlebih jika perusahaan membagikan devidennya.

Berikut ini nilai nilai yang tidak sesuai dengan Syariah dlam  Investasi di Lembaga Keuangan non syariah;
Bunga dalam Deposito non Syariah
Bunga bank  pada dasarnya adalah haram, maka haram untuk dimanfatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank  untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebuat haram dimanfaatkan, tetapi dapat disalurkan ke kepentingan sosial.
Investasi Saham non syariah.
Dalam berinvestasi saham syariah tidak hanya melihat dari sisi produk yang diproduksi, tetapi juga dilihat dari Finansial dari perusahaan tersebut. Untuk memudahkan saham yang terpilih masuk ke saham syariah dapat dilihat di dalam daftar saham ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia).

Gharar  di dalam Investasi saham
Seorang yang berinvestasi tetapi melakukan spekulasi terhadap pilihannya, artinya untung atau ruginya tidak pasti maka hal ini di haramkan.
unsur spekulasi diantaranya yaitu tidak melakukan analisis secara rasional dalam membeli saham, hal ini membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Membeli saham ini bisa untung dan bisa rugi ketika dijual kembali.
Studi Kasus
     Seorang mahasiswa  nasabah dari PT.Phintrac o Sekuritas, Ia telah menjalani sekolah pasar modal, Kemudian ia melakukan pembelian saham melalui akun sahamnya di Smarthphone nya, ia mendapat untung atas hasil penjualan sahamnya yang masih sedikit. setelah sahamnya bertambah, kemudian ia melakukan pembelian saham  tetapi untuk kali ini, ia melakukan pembelian tanpa analisis yang rasional, beberapa kali ia mengalami kerugian dari penjualan sahamnya.
    Dapat dilihat dari kasus tersebut bahwa nasabah tersebut melakukan investasi saham secara spekulatif, hal ini termasuk ketidak jelasan dalam transaksi, kemudian dapat dikatakan juga termasuk perjudian yang tentunya melanggar nilai-nilai syariah.

Selasa, 29 Oktober 2019

ANALISIS PERBANDINGAN PINJAMAN BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL


Nama Anggota Kelompok      :           1. Berlian Indriani       1751020023
                                                            2. Sakinah Indah         1751020195
                                                            3. Wanadi Tamsil        1751020216
Prodi/Kelas/Semester              :           Perbankan Syari’ah/D/V
Mata Kuliah                            :           Manajemen Pembiayaan
Dosen Pengampu                    :           Muhammad Iqbal Fasa, M.E.I.

ANALISIS PERBANDINGAN PINJAMAN  BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
  1. Tabel Cicilan Plafon Kredit Usaha Mikro (KUM)  Bank Mandiri
Dari table di atas penulis dapat menganalisis berdasarkan besar cicilan yang dibayar nasabah perbulan dengan pembiayaan KUM sebesar Rp. 100.000.000,- dengan masa angsuran selama 1 tahun (12) bulan, maka dapat dihitung margin (keuntungan)sebagaui berikut:
Total Kredit                                                    Rp. 100.000.000,-
Masa Angsuran                                               1 Tahun/12 Bulan
Angsuran Perbulan                                          Rp. 9.433.333.33,-
Perhitungan :
Bunga total                                         = (Rp.9.433.333.33 x 12 bulan) – Rp.100.000.000                                                                = Rp.113.200.000 – Rp.100.000.000
                                                            = Rp. 13.200.000,-
% Bunga                                             = Rp.13.200.000 : Rp.100.000.000 x 100 %
                                                            = 13,2%
% Bunga per bulan                              = 13,2 % : 12
                                                            = 1,1 %
Keuntungan /bulan                              =  Rp.13.200.000 : 12
                                                            = Rp. 1.100.000,-


2.      Tabel Cicilan Plafon Kredit Usaha Mikro (KUM)  Bank Syari’ah Mandiri


Dari table di atas penulis dapat menganalisis berdasarkan besar cicilan yang dibayar nasabah perbulan dengan pembiayaan KUM sebesar Rp. 100.000.000,- dengan masa angsuran selama 1 tahun (12) bulan, maka dapat dihitung margin (keuntungan) sebagaui berikut:
Total Kredit                                                                            Rp. 100.000.000,-
Masa Angsuran                                                                       1 Tahun/12 Bulan
Angsuran Perbulan                                                                  Rp. 9.311.377.38,-
Perhitungan :
Margin total                                        = (Rp.9.3111.377.38 x 12 bulan) – Rp.100.000.000                                                              = Rp.111.736.528 – Rp.100.000.000
                                                            = Rp. 11.736.528,-
% Margin                                            = Rp.11736.528 : Rp.100.000.000 x 100 %
                                                            = 11,73%
% Margin per bulan                             = 11,73% : 12
                                                            = 0,9775 %
Keuntungan /bulan                              =  Rp.11.736.528 : 12
                                                            = Rp. 978.044,-

Jadi, setelah menganalisis Pembiayaan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank Mandiri dengan Bank Syariah Mandiri. Dapat di ambil kesimpulan bahwa persentase besar margin lebih BESAR di Bank Mandiri (Konvensional) dibandingkan dengan Bank Syari’ah Mandiri. Dengan total margin yang di peroleh setiap bulan pada pembiayaan Kredit Usaha Mikro (KUM) di Bank Mandiri (Konvensional) sebesar Rp.1.100.000,- Sedangkan di Bank Syari’ah Mandiri hanya sebesar Rp.978.044. Bank Konvensional menggunakan Bunga yang digunakan untuk menghitung keuntungan yang diperoleh oleh Bank dan Bank Syari’ah tidak menggunakannya, melainkan menggunakan Margin Bagi Hasil.
Sebenarnya dalam pemberian pembiayaan memiliki persamaan dalam prosedur dan berkas persyaratan. Namun, pada aspek akad/perjanjian mempunyai perbedaan. Pada bank konvensional sepenuhnya menggunakan sistem bunga, dan pada bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa dan transaksi riil.
Selain itu terdapat juga beberapa keuntungan bagi nasabah Bank Syari’ah disbanding Bank Konvensional, yaitu dalam mekanisme Bank Syari’ah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersamaan. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa presentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank. Dengan menggunakan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil pastinya yang akan mereka terima. Karena, bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan  membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga, karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah, berapapun hasilnya.
Bank syari’ah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya. Karena bank syariah melepas diri dari keterkaitan dengan suku bunga yang berlaku, sehingga nasabah lebih tenang karena tidak terpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di pasar. Sedangkan nasabah bank konvensional harus menerima atas pengaruh perubahan yang terjadi atas naik turunnya suku bunga di pasar.

Di Bank Syari’ah juga terhindar dari praktik money laundering, karena adanya Dewan Pengawas Syari’ah dan pemberian kredit pembiayaan kepada nasabah yang selektif dari usaha-usaha haram, serta terhindar dari praktik riba. Sedangkan di bank konvensional kredit diberikan kepada nasabah dalam usaha apapun dengan tanpa memperhatikan halal-haram.