Indri Kusuma Putri 1752020054
Sakinah Indah 1752020195
Tri Widiarti 1752020115
Wanadi 1751020216
Prodi/Kelas/Semester : Perbankan Syari’ah/D/V
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : Muhammad Iqbal Fasa
ANALISIS LETAK PERBEDAAN INVESTASI PADA LEMBAGA KEUANGAN NON SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Kemajuan zaman telah berpengaruh di berbagai aspek, salah satunya yaitu bidang ekonomi. Kemajuan ekonomi berpengaruh besar ke masyarakat, dimana kemajuan yang pesat telah memudahkan berbagai aktivitas ekonomi sehingga berkembang pesat . Bersamaan dengan lajunya pertumbuhan perekonomian maka pendapatan ataupun kebutuhan masyarakat pun meningkat. Masyarakat mulai menyadari pentingnya menungumpulkan dan mengembangkan asset untuk mencukupi kebutuhan dimasa yang akan datang.
Dalam hal ini masih belum dipahami bagaimana investasi yang tidak melanggar nilai nilai yang berlaku dalam syariat.Masih banyak yang belum mengetahui investasi yang benar, seperti berinvestasi saham tetapi tidak mengerti tujuannya, alhasil tertipu dengan saham gorengan yang beredar.
Beberapa Investasi dalam bisnis diantaranya yaitu;
Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah Produk bank berupa simpanan yang pengambilannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan, dengan menharapkan return dalam pengembaliannya. Jangka waktu simpanan biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 buan, dan 12 bulan.
Investasi Emas
yaitu membeli emas dan disimpan dalam jangka waktu tertentu untuk dijual kembali saat harga naik,
Investasi tanah
Tanah yang dirasa tidak akan turun dari masa ke masa dikarenakan tanah akan terus berguna di masa yang akan datang
Investasi saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikkan dari dari suatu perusahaan. Membeli saham berarti membeli sebagian kepemilkan atas perusahaan. Saham dapat djual kembali saat harganya naik. Selisih dari harga Jual dikurangi harga beli inilah yang menjadi keuntungan investor, terlebih jika perusahaan membagikan devidennya.
Berikut ini nilai nilai yang tidak sesuai dengan Syariah dlam Investasi di Lembaga Keuangan non syariah;
Bunga dalam Deposito non Syariah
Bunga bank pada dasarnya adalah haram, maka haram untuk dimanfatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebuat haram dimanfaatkan, tetapi dapat disalurkan ke kepentingan sosial.
Investasi Saham non syariah.
Dalam berinvestasi saham syariah tidak hanya melihat dari sisi produk yang diproduksi, tetapi juga dilihat dari Finansial dari perusahaan tersebut. Untuk memudahkan saham yang terpilih masuk ke saham syariah dapat dilihat di dalam daftar saham ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia).
Gharar di dalam Investasi saham
Seorang yang berinvestasi tetapi melakukan spekulasi terhadap pilihannya, artinya untung atau ruginya tidak pasti maka hal ini di haramkan.
unsur spekulasi diantaranya yaitu tidak melakukan analisis secara rasional dalam membeli saham, hal ini membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Membeli saham ini bisa untung dan bisa rugi ketika dijual kembali.
Studi Kasus
Seorang mahasiswa nasabah dari PT.Phintrac o Sekuritas, Ia telah menjalani sekolah pasar modal, Kemudian ia melakukan pembelian saham melalui akun sahamnya di Smarthphone nya, ia mendapat untung atas hasil penjualan sahamnya yang masih sedikit. setelah sahamnya bertambah, kemudian ia melakukan pembelian saham tetapi untuk kali ini, ia melakukan pembelian tanpa analisis yang rasional, beberapa kali ia mengalami kerugian dari penjualan sahamnya.
Dapat dilihat dari kasus tersebut bahwa nasabah tersebut melakukan investasi saham secara spekulatif, hal ini termasuk ketidak jelasan dalam transaksi, kemudian dapat dikatakan juga termasuk perjudian yang tentunya melanggar nilai-nilai syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar